MASALAH KEWAJIBAN BAGI MAYYIT BAYI KEGUGURAN
Jika yang keguguran itu
- Tidak berbentuk manusia :
1. Di kapani (sunat)
2. Di kubur (sunat)
- Berbentuk manusia tapi tidak sempat hidup :
1. Di mandikan(wajib)
2. Di kapani(wajib)
3. Di kubur(wajib)
- Berbentuk manusia dan sempat hidup : maka seperti orang dewasa yaitu
1. Di mandikan(wajib)
2. Di kapani(wajib)
3. Di sholatkan(wajib)
4. Di kubur(wajib)